MALUTTERKINI.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama 4 hari mulai 21 S/d 24 April itu berlangsung di grand majang hotel, Kota Ternate, Kamis 21 April 2022 dengan ketewakilan 4 peserta dari Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Abdul Rajak Habidu S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan penetapan dan penegasan batas desa guna percepatan penyelesaian peta administrasi desa.
Dari 1.063 desa di Wilayah Maluku Utara kata Abdul, masih terdapat banyak desa yang batas administrasinya belum di tetapkan di dalam peraturan bupati.
Olehnya itu, adanya bimtek penetapan dan penegasan batas desa ini dengan harapan, para pejabat dari kabupaten/kota yang ikut serta pada kegaiatan bisa melaporkan ke bupati masing-masing.
“terkait penyelesaian peta batas administrasi desa ini, kita di Maluku Utara sudah di tetapkan target oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Antariksa Penerbangan Nasional (LAPAN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG), agar di tahun 2023 nantinya harus segera menyelesaikan peta batas administrasi desa tersebut,”Ucap Abdul.
Abdul bilang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa punya tanggungjawab untuk memfasilitasi proses penyelesaian peta batas administrasi desa, sehingga pada kesempatan ini dapat dilaksanakan bimbingan teknis dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, dan Lembaga Antariksa Penerbangan Nasional.
“Untuk delegasi tingkat kabupaten itu 4 orang, dari bagian bidang pemerintahan desa dinas PMD, bagian pemerintahan, bagian hukum, dan pejabat eselon III dari Bappeda. Mereka ini sudah pasti masuk dalam tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten/kota,”Tukasnya. (*)










Komentar