Kepsek PAUD Raudatul Afdal Nussabah Diduga Otak Perusak Hutan Cagar Alam di Desa Kubung

Malutterkini.id— Kepala Sekolah PAUD Raudatul Afdal Nussabah Inisial SN diduga kuat terlibat pengrusakan hutan cagar alam di desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Pasalnya, SN yang juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diketahui memiliki lubang emas dan tromol di desa kubung.

Penelusuran media ini, kerusakan hutan cagar alam di Desa Kubung merupakan dampak dari aktivitas tambang emas Ilegal SN.

“SN memiliki lubang emas dan tromol tersendiri, untuk pekerja tambang emas berasal dari Desa Kubung dan sebagian berasal dari Manado,”Kata Salah satu warga kubung saat ditemui wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Aktivitas tambang ilegal ini lanjut dia, sudah berlangsung lama kurang lebih 10 tahun, namun Aparat penegak hukum belum menindak SN.

Menurutnya, hutan cagar alam (CA) merupakan kawasan yang harus dilindungi karena keunikan flora, fauna, dan ekosistemnya.

Selain itu, juga berfungsi sebagai tempat pelestarian keanekaragaman hayati dan penelitian.tetapi kini terancam punah, akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Wilayah Desa Kubung.

Olehnya itu, Ia berharap Polres Halmahera Selatan melalui Reskrim harus mengambil langkah agar tindak tegas pelaku utama atau otak pengrusakan hutan cagar alam SN.

Terkait hal itu, SN masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Diketahui, pelaku penambang emas ilegal di Hutan Cagar Alam dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dan juga dapat dikenakan sanksi administratif dan tambahan.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(*)

Komentar