Malutterkini.id — Akademisi Universitas Khairun Ternate, DR.Mumail Sunan meminta aparat penegak hukum (APH) melusuri dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar oleh PT.Relis Sapindo Utama pada Proyek pembangunan kawasan pelabuhan Rakyat dan dermaga semut di Desa Tuokona, Bacan Selatan.
Menurutnya, BBM Subsidi yang digunakan pada proyek jelas melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi Hukum.
“Proyek seharusnya menggunakan BBM non-subsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Kalau menggunakan Subsidi jelas melanggar aturan,”Ujar Muamil, Minggu (13/7/2025).
Ia meminta APH baik Polres maupun kerjaksaan segera menelusuri dugaan tersebut, karena penggunaan BBM Subsidi selain melanggar aturan juga merugikan maasyarakat.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan kawasan pelabuhan Rakyat dan dermaga semut di Desa Tuokona, Bacan Selatan dikerjakan oleh Budi Liem selaku Direktur PT.Relis Sapindo Utama.
Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan dengan total pagu nilai sebesar RP 58.799.793 000 Tahun anggaran 2023.
Terkait hal itu, pihak Perusahaan PT. Relis Sapindo Utama masih dalam upaya konfirmasi wartawan.(*)









Komentar