Galian C Milik Junaidi Ayub Diduga Tidak Kantongi Ijin, Polsek Maffa Diminta Ambil Tindakan Tegas

Malutterkini.id — Galian C di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan milik Junaidi Ayub yang beroperasi sejak 2022-2025 ini diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Terkait.

Salah seorang warga setempat saat ditemui media ini mengatakan, aktifitas Galian C di Desa Foya itu milik Junaidi Ayub.

Ia menyebut, galian C itu berlangsung sudah lama dan material tersebut dijual keluar diwilayah daratan Gane yang transporasinya bisa jangkau melalui darat.

“Aktifitas Galian C harus memiliki ijin sebagaimana mestinya, karena ini upaya mengindari kerusakan lingkungan yang menyengsarakan masyarakat,”Ujarnya.

Selain mengindari kerusakan lingkungan, juga harus memberikan kontribusi ke Daerah atau yang dikenal dengan wajib bayar pajak.

Ia meminta agar ada tindakan tegas dari Polsek sehingga ada efek jerah.

Terkait hal itu, Kepala Desa Foya, Numan Hi Djumat saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, aktifitas Galian C milik Junaidi Ayub mungkin dalam tahapan pengurusan Ijin.

“Mungkin Ijinnya masi dalam pengurusan, tetapi dibalik penambangan itu Desa juga tuai keutungan atau disebut potensi Desa, berupa material,”singkat Kades.

Sementara itu, pemilik Galian C Junaidi Ayub saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan merespon. (*)

Komentar