Malutterkini.id— Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Kabupaten Halmahera Selatan oleh PT. Babang Raya, terkesan tidak beraturan.
Ini diketahui, Kamis, (31/06/ 2025) sore tadi sebuah Armada tua bertujuan di Desa Bokimiake, Kecamatan Kayoa Barat, mengangkut ratusan Cerigen berisi BBM subsidi jenis Minyak Tanah.
Padahal aturan jelas, bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai UU No 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi.
Disitu disebutkan pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) sesuai pasal 53 dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. Namun, aturan tersebut tidak diindahkan pemilik armada.
Pemilik Armada saat ditemui media ini mengatakan, pihak PT. Babang Raya tidak memastikan terkait ijin pemuatan BBM.
“Mereka hanya salurkan begitu saja, berhubungan saya juga milik pangkalan minyak tanah di Desa Bokimiake,” kata pemilik Armada inisial SH.
Ia menambahkan, selain pemilik armada dan pemilik pangkalan minyak, ia menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bokimiake.
Untuk BBM yang diangkut sebanyak 4 Ton, kemudian dibawa dan ditampung ke pangkalan minyak tanah guna disalurkan ke masyarakat, umumnya di Desa Bokimiake.
Terkait hal itu, Pihak PT. Babang Raya masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)









Komentar