Malutterkini.id- Berkas perkara kasus dugaan pengancaman terhadap warga menggunakan parang dengan tersangka Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, mandek di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Pasalnya, perkara tersebut dilimpahkan sejak awal September 2025, namun hingga kini belum progres.
Diketahui, sebelumnya, Satreskrim Polres Halsel resmi tahap I dengan melimpahkan berkas ke Kejari Halsel.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/354/IX/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani penyidik Aipda Yudi U. Bilo dan diketahui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Arbai, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Surat yang diterbitkan pada 3 September 2025 tersebut merujuk pada laporan polisi LP-B/95/VII/2025/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, serta sejumlah SP2HP yang telah diterbitkan sejak Juli hingga Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim mengatakan, lambannya penanganan perkara bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Jika perkara yang melibatkan pejabat desa saja berlarut tanpa kejelasan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum. Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal kredibilitas institusi,”Ucap Faisal Kasim.
Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Labuha tidak menunda proses hukum, sebab hal itu berpotensi menimbulkan tafsir publik yang negatif.
“Keadilan tidak boleh tertahan di meja birokrasi hukum. Kalau memang berkasnya belum lengkap, segera kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Tapi jika sudah cukup bukti, harus dilanjutkan ke tahap penuntutan,”Tukas dia seraya berharap, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi prioritas agar perkara ini tidak berakhir di ruang gelap tanpa kepastian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanif, S.H., saat dikonfirmasi Media ini mengatakan Polres Halsel baru melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Polres baru saja melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),”Singkatnya.(*)









Komentar