TERNATE– Pemerintah Kota Ternate, berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota(Perwali) terkait Penyelenggaraan Reklame salah satunya Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Kesbang Pol Kota Ternate, Nuryadin Rachman menyatakan, terkait penerbitan ini dalam waktu dekat akan dibahas bersama OPD terkait. Diantaranya BP2RD, Dishub, Satpol PP Perkim, Kesbang Pol dan Perkim, yang akan membahas Perwali terbaru tersebut.
” Target kita tahun ini akan diterbitkan, setelah pembahasan, kemudian disetujui oleh Wali Kota M. Tauhid Soleman,” katanya, Senin (17/10/2022).
Pasca diterbitkan, Perwali tersebut nantinya akan disosialisasikam terlebih dahulu, salah satunya kegiatan menyangkut kepemiluan yang nantinya akan disosialisasikam ke Partai politik( parpol).
” Jadi kita tidak berbicara soal alat peraga kampanye. Tapi yang namanya penyelenggaraan reklame salah ataunyaniklan dalam bentuk sosial dan komersil atau iklan lainya, akan diatur dalam Perwali,” tegasnya.
Nuryadin menjelaskan, Perwali yang akan diterbitkan tersebut, nantinya juga akan diatur zonasi, mulai dari tahapan,prosedur dan mekanisme hingga pembongkaran.
” Setelah Perwalinya di sahkan oleh Walikota kita akan gelar Rakor untuk disosialisasikan termasuk ke Parpol sehingga informasi itu bisa disampaikan ke semua pihak,” pungkasnya. (Sul)










Komentar