Malutterkini.id – Aktivitas perusahaan tambang nikel PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Wilayah Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga ilegal.
Perusahan tersebut diduga menambang di atas tanah milik warga tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pemiliknya.
Selain diduga ilegal, boperasinya tambang tersebut berpotensi mengancam kelestarian ekosistem Danau.Lokasi penambangan perusahaan berada sangat dekat dengan danau yang selama ini dikenal sebagai ikon sekaligus destinasi wisata baru di Negeri Fagogoru.
Aktivitas tambang yang berdekatan dengan kawasan danau memicu kekhawatiran warga akan ancaman kerusakan bioma air tawar.
“Kami terus khawatir karena perusahaan PT MAI ini semakin dekat dengan danau. Kalau itu sampai terjadi, maka bisa selesai sudah daya tarik wisata maupun aktivitas pencarian ekonomi masyarakat di danau ini,”Ujar Mahmut baru-baru Ini.
Ia menilai, kegiatan PT MAI berpotensi semakin mendekati bibir danau. Material sisa eksplorasi yang menumpuk dikhawatirkan akan terbawa air hujan masuk ke dalam danau, sehingga mencemari perairan dengan berbagai jenis sedimen.
Kondisi tersebut lanjut dia, berharap pihak perusahaan tidak melanjutkan aktivitas penambangan yang semakin mendekati kawasan danau.
“Cemas pasti ada. Supaya danau tetap terjaga, kami minta perusahaan jangan terlalu dekat dengan danau. Jauh-jauh sedikitlah,” harapnya.
Diketahui, selain kekhawatiran terhadap ancaman lingkungan, PT MAI juga disebut masih berselisih dengan warga di kedua desa terkait tuntutan kesepakatan yang sebelumnya terjalin dengan PT Zong Hai.
Tanggapan JAS-MERAH
Mananggapi hal itu, Koordinator
Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat ( JAS-MERAH), M. Reza A Syadik mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segara tertibkan
PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Wilayah Sagea-Kiya, Halmahera Tengah.
Reza menegaskan, terkait stabilitas lingkungan akibat tambang PT.MAI yang tidak sekedar menciptakan daya rusak lingkungan, tetapi juga dampak lain yang mengancam ruang hidup rakyat.
Ia menuturkan, tumpuan hidup rakyat di sagea Kabupaten Halmahera Tengah harusnya ada solusi dari Perusahaan tambang yang beroprasi, bukan malah menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan warga ke Polda Maluku Utara dengan dalil merintangi aktivitas PT. MAI.
“PT. MAI di Halmahera Tengah memberlakukan rakyat lingkar tambang di sagea seperti PT. Position yang mengkriminalisasi 11 warga maba sangaji di Kab. HalmaheraTimur hingga berakhir penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara,”Ujarnya.
Menurutnya, Ini menjadi catatan khusus agar Negara melalui Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri ESDM Bahlil serta evaluasi Kapolri, Jendral Litsyo Sigit Prabowo. Sebab bawahanya Kapolda Maluku Utara sering kali paling cepat memproses laporan perusahaan tambang kepada rakyat lingkar tambang.
“Kita tidak menolak investasi demi kesejetaraan rakyat, tetapi jangan dong dikit-dikit protes warga kemudian di kriminalisasi,”Tegasnya.(*)










Komentar