Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Musnahkan 29 Ekor Ayam Tanpa Dokumen

MALUTTERKINI.ID — Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Rabu (06/04) pagi tadi memusnahkan
53,5 kg daging babi dan 4,16 kg daging babi olahan yang dipasok dari Jakarta.

Selain daging babi, ada juga unggas dewasa dan 29 ekor ayam asal Bitung, Manado dan Jawa Timur.
Permusnahan itu dilakuka dengan cara dibakar di incinerator kemudian dikubur.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate,Yusup Patiroy mengatakan, Unggas dewasa dimusnahkan karena Maluku Utara termasuk salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.

Ketiga daerah yang disebutkan sebagai asal unggas di atas termasuk wilayah tidak bebas. Unggas ini masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat.

Yusup bilang, Unggas dewasa ini masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat. Sedangkan daging babi dan produk olahannya dimusnahkan karena tidak terdapat dokumen kesehatan dari karantina.

Yusup mengaku, langkah yang diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, segala bentuk produk hewan, tumbuhan, dan produk turunannya. Dimana, kesemuanya harus wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.

Tidak hanya itu, Pemusnahan terhadap unggas dewasa tersebut guna menghindari masuk dan tersebarnya penyakit flu burung ke Maluku Utara.

“Penyakit ini disebabkan oleh virus yang tidak terlihat oleh mata. Kita berusaha melindungi peternakan di Maluku Utara ini. Sementara daging babi dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang bisa menjamin daging ini sehat jika tidak ada sertifikat kesehatan dari daerah asal,”Ucap Yusup.

Diketahui, Pemusnahan Instalasi Karantina Hewan berlangsung kelurahan Sasa, Ternate Selatan. Yang dihadiri oleh anggota Polsek Ternate Selatan dan Staff KUPP Kelas III Jailolo, Halmahera Barat dan pejabat Karantina Hewan Ternate.(Red)

Komentar