Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Halsel Soal Penyelesaian Sengketa Pilkades

MALUTTERKINI.ID — Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Rusdi Hasan, SH, MH akhirnya angkat bicara soal aksi protes sejumlah kelompok yang menolak putusan Bupati tentang hasil sengketa Pilkades.

Ia menyampaikan, persoalan tersebut telah diatur dalam Ketentuan BAB XI Pasal 43 Ayat 2, Perbup, Nomor: 10, Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa bertugas untuk dan atas nama bupati.
Itu artinya, kewenangan penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa adalah jenis kewenangan yang bersifat mandatoris (mandat), yang mana, kewenangan mandatoris itu tanggungjawab hukumnya tetap melekat pada pemberi wewenang dalam hal ini bupati.

“Jadi tim sengketa ini hanya pelaksana mandat bupati, bukan pemilik kewenangan secara otonom,”Ungkap Rusdi, Selasa, 17 Januari 2023.

Dosen Hukum Unversitas Khiarun Ternate ini menuturkan, bahwa pemilik kewenangan secara otonom ialah bupati. Untuk itu, jika terjadi masalah dalam pelaksanaan tugas maka bupati lah berwewenang mengambil alih kewenangan yang dimandatkan sekaligus melaksanakannya.

“Jadi kesimpulannya tidak ada yang salah dengan sikap Bupati Halsel,”Jelasnya.

Selain itu, pada pasal 43 ayat 5 Perbup No 10 tahun 2022 disebutkan tim penyelesaian hasil pilkades menyampaikan keputusan atas sengketa pilkades kepada bupati.

“tentunya Penegasan ini jelas menyebutkan bahwa putusan itu diserahkan ke bupati dan bupati sebagai pemberi mandat yang harus mengumumkan kepada publik atau masyarakat,”pungkasnya.(Yusran/Red)

Komentar