Malutterkini.id, Weda — Masyarakat Adat Sangaji Maba Halmahera Timur, Maluku Utara menggelar unjukrasa, Senin (1/5/2023).
Mereka menuntut ganti rugi lahan Adat 50 Hektar Penampungan Ore Nickel yang caplok pihak perusahaan tambang Nikel PT Sambakti Tambang Sentosa.
Pantaun Awak Media di lapangan, Adu mulut pihak Kepolisian dan Masyarakat Adat sempat terjadi lantaran masa menerobos masuk untuk menemui managemen perusahaan.
Pantauan Awak media dilapangan, aparat tidak bisa berbuat banyak pasca masa Adat beserta sejumlah Kepala Desa dan elemen masyarakat menerobos masuk menemui pihak perusahaan.
Meski Pihak perusahaan sempat berbelit-belit atas tuntutan dan mencoba memprovokasi masa hingga nyaris melakukan kekerasan terhadap penanggungjawab perusahaan, beruntung pihak aparat Kepolisian serta TNI yang mengawal aksi dapat meredam emosi masa.
“Jadi dalam waktu tiga hari ini, aktifitas tetap jalan. Kepada pemilik-pemilik lahan yang punya lahan belum terbayar saya berharap bisa beraktifitas di tempat masing masing-masing,” tegas Ketua Adat sangaji Maba, Ibrahim Haji haruna.
Ia mengancam, jika tuntutan mereka tidak terealisasi mereka akan menutup paksa aktifitas perusahaan.
“Kalau dari upaya masyarakat sudah lama ini, sudah masuk dua tahun. Jadi kepada PT STS ini juga tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah lahan adat ini,” Ucap dia.
Sementara itu Muhibu Mandar meambahkan bahwa Sengketa lahan antara masyarakat Adat dengan perusahaan Nikel ini berlansung sejak perusahaan PT Sambakti Tambang Sentosa beroperasi 2020 lalu, namun tidak pernah diselesaikan.
“Ada beberapa lahan yang bersertifikat diatas penambangan PT STS, sementara lahan atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat Adat ini adalah wilayah Sangaji Maba. Untuk itu, kepada PT STS atau kepada pemerintah atau Presiden kemudian Kementerian ESDM bahkan Gubernur Maluku Utara agar segera menyelesaikan lahan masyarakat diatas Tanah Adat,” jelas Muhibu Mandar.
Muhibu menyebut, lahan yang diserobot perusahaan merupakan lahan produktif yang terdapat tanaman seperti pala, kelapa, sagu serta tanaman pangan lainnya.
lahan tersebut lanjut dia, tidak diselesaikan oleh PT STS. Karena itu, di tanggal 1 Mei Day ini masyarakat melakukan aksi besar-besaran untuk yang pertama, PT STS harus angkat kaki yang kedua harus memblokir aktifitas.
“Ini menjadi catatan penting untuk menyelesaikan lahan rakyat karena masyarakat Adat menerima investasi tapi kemudian investor juga harus beradab bahkan pemerintahan harus mengawal atas regulasi yang dilakukan pemerintah,” tandasnya.(Red)










Komentar