Malutterkini.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, didesak cabut izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Santosa Teguh Sakti (STS) yang beroprasi di wilayah Halmahera Timur. Desakan itu disampaikan oleh Front Kemanusiaan untuk korban Pembunuhan (FKUKP) saat menggelar aksi demonstrasi di depan kediaman Gubernur, Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Senin 28 April 2025.
Darmis Dogu Orator unjuk rasa menyampaikan, tambang PT Santosa Teguh Sakti (STS) yang telah beroperasi sejak tahun 2009 telah mengeksploitasi tanah adat Gimalaha tanpa melakukan sosialisasi yang layak ke masyarakat adat setempat.
Bahkan, Aktivitas perusahaan tesebut dapat merusak sumber daya alam dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Oleh karena itu, Darmis mendesak pemerintah daerah melalui Gubernur untuk segara mencabut izin operasi tambang PT.STS.
“Keberadaan PT STS jika ditinjau dari aspek hukum telah melanggar regulasi, sehingga Pemprov Malut wajib mencabut status izin IUP dan IPPK yang saat ini dipegang oleh perusahaan tersebut,”Ungkap Darmis
Darmis menekankan pentingnya tindakan cepat Gubernur Sherly Laos untuk mencabut izin lingkungan perusahaan.karena telah melanggar undang-undang dan tidak menghargai masyarakat adat Wayamli serta warga sekitar tambang.
Dia juga menyebutkan, sejumlah tokoh adat dan warga di sekitar area tambang telah berusaha untuk menuntut hak mereka, namun mendapat respon negatif dari pihak kepolisian yang menunjukkan sikap arogan terhadap masyarakat.
“Kami berharap Pemprov dapat merespon aksi ini sebagai representasi aspirasi masyarakat di sekitar tambang,”harap Darmis.(*)










Komentar