Hak Publik Menjadi Komoditas: Membongkar Liberalisasi Energi yang Menyengsarakan Umat

Opini146 Dilihat

Oleh: Minati Hamisi, M.Pd

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PLN sejatinya.Memegang Peran Vital dalam Pembangunan Nasional. Mandat utamanya adalah menyediakan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Namun realitas di lapangan sering kali berbicara lain.

Ketika akses listrik masih menjadi kemewahan di banyak wilayah pinggiran, pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana PLN menjalankan tanggung jawab publiknya?. Listrik bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan prasyarat mendasar bagi kesejahteraan warga, pertumbuhan ekonomi lokal, dan pemerataan pembangunan.

Tanpa kehadiran energi, janji-janji pembangunan hanyalah gema kosong bagi mereka yang hidup dalam gelap.
Fakta menunjukkan, delapan tahun 11 desa di kawasan Gane Timur dan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hidup dalam kegelapan. Meski infrastruktur jaringan listrik dan bangunan pembangkit telah berdiri sejak 2017, hingga kini aliran listrik tak kunjung mengalir ke rumah-rumah warga.

Ini bukan sekadar soal teknis, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warganya atas akses energi. Ketimpangan ini telah memukul pendidikan, memiskinkan ekonomi keluarga, dan melumpuhkan pelayanan kesehatan.

Delapan tahun tanpa listrik adalah potret ketimpangan pembangunan yang dibiarkan jika PLN gagal menjalankan fungsi tersebut, seperti dalam kasus desa-desa di Gane Timur dan Gane Barat yang belum dialiri listrik, maka itu mencerminkan masalah serius dalam tata kelola pelayanan publik, dan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, terutama hak atas energi yang layak dan terjangkau Liberalisasi Disektor Kelistrikan
Regulasi di sektor ketenagalistrikan terus mengalami perubahan.

Salah satu tonggak pentingnya adalah diterbitkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang secara resmi mencabut UU No. 15 Tahun 1985. Melalui UU ini, pintu liberalisasi sektor kelistrikan dibuka lebih lebar. Peran negara yang semula dominan dalam pengelolaan listrik mulai dibagi bersama aktor-aktor swasta, terutama dalam bidang pembangkitan.

Namun perlu dicatat, keterlibatan swasta dalam penyediaan listrik sejatinya bukan barang baru. Sejak sebelum krisis listrik tahun 2000-an, PT PLN sudah menggandeng pihak swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP).

Skema ini diperkuat setelah pemerintah Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan IMF tahun 1999, yang mendorong liberalisasi sektor energi, termasuk Listrik (Jurnal Ekonomi dan Pembangunan) Keterlibatan IPP umumnya diwujudkan dalam bentuk Power Purchase Agreement (PPA), yaitu kontrak jangka panjang di mana PLN berkewajiban membeli listrik dari IPP selama puluhan  tahun dengan harga yang telah disepakati.

Masalah muncul ketika dalam beberapa kasus, PLN tetap harus membayar listrik yang tidak terpakai (take or pay). Artinya, walaupun daya yang dibeli dari IPP tidak dikonsumsi oleh masyarakat, beban pembayarannya tetap harus ditanggung oleh PLN, dan pada akhirnya, masyarakat sebagai konsumen.

Model kontrak semacam ini menjadi bumerang, di satu sisi, IPP menikmati jaminan keuntungan, di sisi lain PLN menanggung risiko kelebihan pasokan dan kerugian finansial. Beban keuangan ini secara tidak langsung bisa menghambat perluasan layanan listrik ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau, seperti yang terjadi di beberapa desa di Halmahera Selatan yang telah bertahun-tahun hidup dalam kegelapan meski infrastruktur telah dibangun.

Islam mengharamkan liberalisasi sektor kelistrikan Islam menganggap bahwa kebutuhan dasar merupakan tanggungjawab negara untuk memenuhinya. Karena itu, listrik tidak bisa diberlakukan sebaagaimana pasar bebas. Listrik harus diperlakukan sebagai infrastruktur, bukan komoditas ekonomi.

Penentuan harga pun bukan dengan harga pasar, tetapi menggunakan sistem tarif. Industri kelistrikan merupakan industri milik umum. Pasalnya, mata rantai industri kelistrikan secara langsung melibatkan kepemilikan umum (mikiyyah ‘ammah), yakni sumber daya energi yang notabene jumlahnya melimpah.

Rasulullah bersabda, “umat islam berserikat dalam tiga perkara, padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud). Termasuk dalam api adalah sumber daya energi seperti uranium, thorium, panas bumi, batubara dan gas alam. Berdasarkan statusnya sebagai
milkiyyah ‘ammah, maka sumber daya energi haram dikuasai oleh individu/swasta, karena itu berarti menghalangi umat untuk menikmati haknya. Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak mengelola sumber daya energi untuk keperluan masyarakat.

Liberalisasi kelistrikan berarti menjadikan industri yang seharusnya milik umum menjadi milik individu. Ditambah lagi, penguasaan listrik oleh swasta selalu diiringi oleh penguasaan sumber daya energi oleh swasta pula. Jelaslah bahwa liberalisasi kelistrikan merupakan sebuah pelanggaran hukum syara’, dan ini diharamkan oleh syara’. Ideologi Islam menawarkan mekanisme pengelolaan kelistrikan secara adil.

Sebagaimana telah dijelaskan, Islam mengatur bahwa sumber daya energi yang jumlahnya melimpah adalah milik umat, dan yang berhak mengelolanya adalah negara. Ditutupnya peluang individu untuk menguasai sumber daya energi meniscayakan masyarakat mendapatkan akses penuh untuk menikmati sumber daya yang menjadi haknya.

Negara akan mengelola sumber daya energi dengan tetap memerhatikan faktor lingkungan, dan hasilnya dikembalikan pada umat.
Karena merupakan milkiyyah ‘ammah, maka industri energi tidak di perlakukan sebagai pasar bebas.

Negara membangun sendiri infrastruktur yang dibutuhkan dan produknya dikembalikan ke masyarakat dalam sistem tarif, bukan mekanisme pasar. Tarif ini boleh tarif nol (gratis), tarif margin negatif (subsidi), tarif margin nol (impas) maupun tarif margin positif (untung). Yang penting masyarakat bisa menjangkaunya. Beban yang ditimbulkan oleh PPA tidak prevalen Lagi. (*)

Komentar