Malutterkini.id, Labuha — Akun media sosial (Medsos) Facebook Firman Wahyu resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Laporan dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT itu buntut unggahan status di Medsos Facebook yang menyebutkan Etnis Soma Makian halifuru.
Ulah Akun Medos Facebook Firman Wahyu itu membuat Mudafar Hi. Din, SH melaporkan ke Polisi.
Mudafar bilang, narasi akun Firman Wahyu di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel itu melanggar UU ITE, karena berbaur SARA.
“Saya lapor ini karena ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berbaur SARA yang dilakukan akun Facebook Firman Wahyu,”kata Mudafar kepada media ini, Kamis (21/09).
Dalam status akun Firman Wahyu yang bernarasikan ‘Suku Soma Itu Dong Sadiki, Baru Gaya Politik Sama Deng Lomba Panjat Pinang Saja, Uwee. Lain Nae Lain Tarik Kase Jatu. Halifuru’ tulis Firman Wahyu di Grup Facebook Info Halsel, Rabu (20/09).
Pengacara muda itu berharap agar Kasat Reskrim Polres Halsel melakukan penyelidikan dan menindak pelaku pembuat status sesuai undang-undang yang berlaku.
“kami harap agar Kasat Reskrim atau penyidikan segera menindak bersangkutan atau akun Firman Wahyu sesuai undang-undang yang berlaku,” Jelas pengacara muda jebolan FHP LAW SCHOOL.
Diketahui, Akun Facebook Firman Wahyu telah melanggar pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE sebagaimana berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebincian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, Ras dan antar golongan SARA dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau didenda 1 miliar.(*)









Komentar