Malutterkini.id, Labuha — Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa Nusababullah,
Kecamatan Bacan Barat Utara, Yani Salasa.
Penonaktifan sementara Yani Salsa sebagai Kades disampaikan dihadapan warga Nusababullah saat kunjungan Bupati pada Jumat 13 November 2023.
“Yani Salasa terhitung mulai Jumat (13/10) dinonaktifkan karena tidak terlibat sejumlah masalah, mulai dari tidak berkantor hingga hak masyarakat pun tidak diberikan,”kata Bupati.
Selain tidak berkantor, sesuai laporan yani salasa juga tidak membayar hak masyarakat/gaji aparat desa.
Bupati juga meminta BPD dan masyarakat segara rapat pleno dan mengajukan nama karteker kades Nusababullah agar cepat di proses.
“Intinya laporan masyarakat itu terbukti, maka mulai hari ini yang bersangkutan dinonaktifkan,”Tandasnya.
Sementara Ketua BPD, Nusababullah, Darma Idrus mangapresiasi langkah tegas dan keputusan yang bijaksana diambil oleh Bupati.
Ia juga menyebut, Yani Salasa selaku kades tidak lagi berkantor sudah 2 bulan.
Tidak hanya itu, hak para aparat desa seperti Kaur desa, badan sara, TPQ, kades posyandu, LPM dan BPD juga tidak dibayar selama 1 bulan.
Bahkan anggaran tahap II sudah dicairkan senilai Rp 253.600.000 tidak ada pembangunan fisik.
Olehnya itu, masyarakat mangamini sikap tegas bupati menonaktifkan yang Yani Salasa sebagai Kades.
Diketahui, kunjungan kerja Bupati di sejumlah desa kecamatan bacan barat utara didampingi Kadis DPMD, Faris Hi Madan, Kepala Inspektorat, Asbur Somadayo, Kepala Dinas Perkim, Asmar Bani, Kabag Hukas Protokoler, dan Kasubag Kemeneg Kabupaten Halmahera Selatan.(*)








Komentar