Kampanye Bassam-Helmi Libatkan Anak Dibawa Umur, Integritas Bawaslu Halsel Dipertanyakan

Malutterkini.id — Ketua Umum Forum Mahasiswa Maluku Utara (FORMMALUT) di Jakarta, Reza. A Syadik mempertanyakan Integritas Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, Bawaslu Halmahera Selatan terkesan menutup mata atas pelibatan anak dibawa umur pada kampanye terbuka terbatas calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Senin (14/10) Kemarin.

Reza mengatakan, pelibatan anak dibawa umur dalam kampanye paslon Nomor Urut 3 Bassam-Helmi tentu sangat melanggar dan mencedrai pesta demokrasi Pemilukada Halmahera Selatan.

Untuk itu kata Reza, Bawaslu harus segera menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena ini bentuk kesengajaan apalagi anak dibawa umur berserakan lengkap.

Menurutnya, pelibatan anak yang tidak memiliki hak pilih adalah potret buruk demokrasi.

Bahkan ini bagian tamparan keras bagi penyelenggara pemilu khususnya bagian pengawasan (Bawaslu).

Olehnya itu, dalam waktu dekat bakal menggelar aksi unjukrasa di Bawaslu RI, Rahmat Bagja untuk mengevaluasi Bawaslu Halmahera Selatan yang tidak konsisten mengawal Pilkada Halmahera Selatan sebagaimana diamanatkaan Undang-Undang.

Ditegaskan Reza, meski tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.

Pada Pasal 280 ayat (2) huruf k disebutkan dengan tegas warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dilarang diikutsertakan dalam kampanye.

Kemudian, dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.

Pasal 493 Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga disebutkan sanksi pidana bagi mereka yang secara melawan hukum melibatkan anak dalam kegiatan politik.

Tidak hanya itu, Pasal 87 tegas, Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(*)

Komentar