Malutterkini.id- Lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara melanggar aturan, tidak patuh pada hukum serta mengabaikan kewajiban resmi pemerintah.
Kelima perusahaan tersebut yakni, PT HJP di Lelilef, PT BPM di Pulau Gebe, PT MT di Gebe, PT SM di Gebe dan PT KSM di Sagea.
Sikap tidak kooperatifnya lima perusahan itu terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara melakukan permintaan konfirmasi terkait data pembangkit listrik (genset) yang menjadi objek pemeriksaan pajak daerah.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.berdasarkan register Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPK menemukan sejumlah perusahaan telah mengoperasikan pembangkit listrik sendiri, namun proses verifikasi data perpajakannya belum dapat dituntaskan karena perusahaan tidak memberikan respons.
Hasil pemeriksaan dokumen RKL dan RPL Tahun 2024–2025 serta konfirmasi lapangan di Kecamatan Pulau Gebe dan Weda Utara menemukan lima perusahaan yang memiliki genset dengan kapasitas berbeda.
Dalam LHP tersebut, BPK menjelaskan Tim Pemeriksa telah melayangkan surat konfirmasi kepada perusahaan-perusahaan itu pada 27 Oktober 2025 untuk memastikan data sekaligus memperoleh informasi mengenai umur operasional genset. namun, hingga pemeriksaan berakhir, tidak satu pun perusahaan memberikan tanggapan kepada Tim Pemeriksa.
Sikap tidak kooperatif lima perusahan itu mendapat sorotan tajam dari Ketua LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah, Randi Riski.
Ia menilai sikap itu menandakan perusahan tidak patuh pada aturan dan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut lanjut dia, itu tidak bole dibiarkan, karena dapat menghambat proses pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah.
“Perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah harus patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk memenuhi permintaan dokumen dalam proses pemeriksaan. Jangan sampai ada perusahaan yang merasa kebal hukum lalu mengabaikan kewajibannya,”Ujarnya.
Bahkan menurutnya, keberadaan perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya alam di Halmahera Tengah harus sejalan dengan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada temuan BPK semata, tetapi menindaklanjutinya melalui penyelidikan guna memastikan tidak ada potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk bagi APH. Jika ditemukan perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya atau menghambat proses pemeriksaan, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai daerah dirugikan akibat lemahnya pengawasan,”Tegasnya.
Diketahui, Kelima perusahan yang mengoperasikan genset yakni PT HJP di Lelilef dengan dua unit genset berkapasitas 600 kVA, PT BPM di Pulau Gebe dengan tujuh unit genset berkapasitas 650 kVA, PT MT di Gebe dengan lima unit genset berkapasitas 100 kVA, 110 kVA, 150 kVA dan 175 kVA, PT SM di Gebe dengan dua unit genset berkapasitas 160 kVA, serta PT KSM di Sagea dengan dua unit genset berkapasitas 20 kVA dan 1.500 kVA.(*)










Komentar