Maraknya Kasus Inses: Ketika Akal Sehat Dipertanyakan!!

Sofifi143 Dilihat

Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti grup Facebook yang diberi nama “Fantasi Sedarah”.

Konten grup tersebut mengandung unsur-unsur yang mengeksploitasi hubungan inses sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Sekretaris Kementerian Titi Eko Rahayu menyebutkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diambil langkah hukum untuk memberikan efek jera dan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, grup ini juga berisiko menimbulkan dampak negatif karena masuk dalam kategori konten menyimpang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keberadaan grup Facebook yang melegitimasi perilaku inses yang membahayakan perempuan dan anak. Mereka bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Divisi Perdagangan Orang Kepolisian Nasional untuk segera menindak akun Facebook tersebut. Pelakunya dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Batamtoday com, 18-5-2025)

Apa Penyebab Meningkatnya Kasus Hubungan Inses?

Pada hakikatnya, zina dilarang keras, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al Isra: 32 “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang sesat.

Bahkan, sekadar memikirkannya saja sudah dilarang. Segala sesuatu yang terlarang untuk didekati dianggap berbahaya dan menjijikkan. Dunia kita sudah dalam keadaan yang buruk, tetapi beberapa pihak terus berpendapat bahwa prinsip-prinsip kapitalisme demokrasi sekuler dapat diterima dan sesuai dengan Islam hanya karena banyak orang yang dapat membaca Al-Qur’an dengan fasih, memiliki suara yang merdu saat membacanya di acara-acara umum, dan menggunakannya untuk bersumpah di posisi-posisi berkuasa.

Padahal, mengamalkan hukum-hukum Al-Qur’an lebih utama daripada sekadar membaca, menghafal, atau menggunakannya untuk sumpah jabatan. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan hukuman rajam dan cambuk bagi para pezina sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nur: 2. Coba pikirkan, jika hukum-hukum Al-Qur’an diberlakukan, apakah masih ada orang yang berani terang-terangan membentuk kelompok yang berkhayal tentang inses?

Apa yang melatarbelakangi munculnya kelompok-kelompok maksiat yang beranggotakan ribuan orang ini? Sebab, hukum di negeri ini belum mampu memberikan efek jera sebagaimana hukum-hukum Al-Qur’an. Selain itu, faktor penyebabnya adalah tersedianya tayangan, siaran, film, lagu, dan materi erotis atau pornografi yang dapat diakses oleh orang dewasa maupun anak-anak. Minimnya pendidikan dan pengajaran agama dari orang tua dan lembaga pendidikan semakin memperparah masalah ini.

Semua ini bermula dari sistem kapitalisme demokrasi sekuler yang membedakan antara hukum agama dan kehidupan sehari-hari, sekaligus mengedepankan kebebasan melalui hak asasi manusia. Oleh karena itu, jangan heran jika kita menyaksikan munculnya kelompok-kelompok yang menentang logika dan yang sebelumnya tidak pernah kita pikirkan.

Untuk benar-benar memajukan bangsa kita sesuai dengan peraturan yang ada, penting untuk menangkal tidak hanya kelompok-kelompok itu sendiri, tetapi juga ideologi kapitalisme demokrasi sekuler di dalam wilayah kita, dan sebaliknya memilih untuk mengadopsi prinsip-prinsip Islam untuk mengatur urusan manusia. Ini penting, karena mendukung kapitalisme demokrasi sekuler sambil mengabaikan hukum Islam sebagai prinsip panduan merupakan pelanggaran signifikan terhadap nilai-nilai kita. Selain itu, penting untuk diingat bahwa kita adalah hamba yang harusnya patuh pada perintah Allah.

Apa Pendekatan Komprehensif untuk Menangani Isu Inses yang Meluas?

Inses adalah isu yang sangat meresahkan dalam masyarakat kita. Realitas ini sangat kontras dengan gagasan tentang menjadi negara yang berpusat pada agama. Situasi yang keras seperti itu menyoroti pengabaian terhadap norma-norma agama dan masyarakat. Individu hidup dengan cara yang mengutamakan kepuasan pribadi di atas segalanya, menyerupai perilaku binatang. Akibatnya, keluarga-keluarga sangat menderita, yang menyebabkan disintegrasi struktur keluarga Muslim.

Alhasil ini berasal dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Tanpa adanya bimbingan agama, yang berlaku adalah keinginan dan akal manusia, yang lemah dan sering kali salah arah. Model kapitalis, dengan fokusnya pada liberalisme, telah mengkompromikan esensi martabat manusia. Selain itu, kebijakan pemerintah terkadang dapat merusak struktur dan hubungan keluarga, yang menunjukkan kurangnya komitmen untuk melestarikan fondasi kehidupan keluarga.

Islam menawarkan gaya hidup yang sah yang mengatur semua aspek interaksi manusia dan mendorong individu untuk menjunjung tinggi ajaran Islam. Negara bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk menegakkan persatuan keluarga dan standar moral yang relevan dengan tatanan sosial sebagaimana yang digariskan oleh Islam.

Islam secara tegas melarang inses, dan mewajibkannya untuk dihindari. Negara bertugas untuk melaksanakan berbagai strategi pencegahan, seperti menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan sekaligus menghilangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tindakan tidak bermoral ini. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar berfungsi sebagai langkah tambahan untuk menegakkan martabat manusia. Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain dan menjadi penebus bagi pelakunya kesucian keluarga akan terjaga jika sistem islam diterapkan, Juga bisa kebijakan media yang akan melarang dan memberantas bibit-bibit perilaku buruk agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara.
Wallahu a’lam.(*)

Komentar