MALUTTERKINI.ID — Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris Hi. Madan angkat bicara soal polemik Surat Keterangan Domisili (SKD) berlaku pada Pilkades Halmahera Selatan.
Ia menjelaskan, surat domisili berlaku pada warga yang ber KTP diluar Halsel dan itu sudah sesuai dengan Ketentuan.
“misalnya orang yang dari luar Halsel pinda ke Halsel harus ada Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil (Capil) setempat,”Ujarnya, Selasa 15 November.
Ia kembali menegaskan, jika warga ber-KTP Halsel, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa.
“Karena ini kita bicara Pilkades, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa, jadi misalnya kalau ada warga yang ber-KTP di Desa Labuha, tidak bisa melakukan pencoblosan di Desa Mandaong. Jadi harus melakukan pencoblosan sesuai dengan alamat di KTP,”Pungkasnya.(*)








Komentar