Malutterkini.id, Labuha — Konflik sosial di areal Tambang emas kusubibi, Kecamatan Bacan Barat menyita perhatian publik. Karena itu, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Meminta
pemerintah Daerah Halmahera Selatan berserta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah cepat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi itu.
Kepada wartawan, Sabtu (8/7) Ketua DPC GPM Halmahera Selatan
Hermain Ruslin menyebut pertambangan tanpa izin atau PETI di wilayah Kusubibi harus menjadi perhatian Pemerintah.
Menurutnya, perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan issu PETI, hal itu agar tidak menimbulkan konflik sosial.
Disebutkan Hermain, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral (emas dan atau batubara) yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan dan atau pihak-pihak tertentu tanpa memiliki izin. Bahkan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, sehingga memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Karena tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,”ucapnya.
Karena itu, GPM mendorong agar
Pemerintah Halmahera Selatan
melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) bersikap, jangan tinggal diam.
“Pemerintah harus berkerja sama dan Kepolisian Resort (Polres), terus bekerja sama untuk mengatasi aktivitas PETI Didesa Kusubibi,”jelasnya.
Ia juga menyarankan kepada pemerintah Halmahera Selatan serius menangani itu, segara lakukan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat serta pendataan dan pemantauan oleh Dinas Pertambangan, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah.
Diungkapan Hermain, jika ditinjau dari aspek hukum (regulasi), PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada pasal 161 telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“karena PETI sangat berdampak negatif bagi warga maka harus diseriusi oleh Pemerintah serta pihak penegak hukum (APH) terhadap praktik penambangan ilegal, sebab berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan,”Bebernya.
Lebih lanjut Sambung dia, PETI juga sangat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial misalnya menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dampak PETI dari sisi ekonomi secara umum sangat negatif bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat untuk masa yang akan datang,.
Sementara dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Pada umumnya dampak negatif pada lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam.
Sehingga proses Pelaksanaan PETI juga secara menyeluruh mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.
“Kami juga tidak mau mengorbankan warga, namun lagi-lagi jika kita bicara soal tambang, yang harus disiapkan dan diperhatikan terlebih dahulu adalah soal izinnya, serta dampak lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas PETI dilakukan sebab itu menjadi dasar dan atau legitimasi dalam setiap aktivitas pertambangan, jadi kami meminta kepada Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditutup, sambil menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen izin dan lain sebagainya,”Pungkasnya.(Alan/Red)








Komentar