Malutterkini.id — Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara Tahun Anggaran 2021-2022 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3.620.581.818,21.
Jumlah tersebut diatas dari total Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan secara keseluruhan pada dua OPD sebesar Rp 353.539.610.015,81.
Hal ini sesuai LHP tentang kepatuhan atas Perencanaan Anggaran Dan Belanja Modal TA 2021 dan TA 2022 (s.d Oktober 2022) dengan Nomor 13/LHP/XIX.TER/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Dari hasil pemeriksaan, Dinas PUPR Maluku Utara terdapat Kekurangan volume pada enam Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp1.957.917.539,42.
Kemudian, juga terdapat kelebihan bayar pada tiga Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp 21.555.592.969,85.
Sementara Dinas DKP pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan atas 6 (enam)
terdapat kekurangan Volume Sebesar Rp 488.260.469,88 dan kelebihan bayar Sebesar Rp 15.929.933,16.
Adapun kelebihan pembayaran pada paket di Dinas DKP Provinsi Maluku Utara sebagai berikut;
Pertama, Kelebihan Bayar Sebesar Rp15.929.933,16 atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname di Kabupaten Halmahera Selatan.
Paket tersebut dikerjakan CV. A. dengan Perjanjian Nomor 23/KONTRAK/APBD/DKP-MU/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp3.527.999.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 170 (seratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 4 Juli s.d. 20 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya, telah dilakukan perubahan Surat Perjanjian yang dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 02/ADDENDUM-VANAME/DKPMU/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp3.527.999.000,00.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Nomor 23/BAST-DKP.MU/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022.
Pembayaran pekerjaan telah dilakukan sebesar Rp2.540.159.280,00
(72%) dengan SP2D terakhir Nomor 09191/SP2D-LS-LLPDYS/BPKAD/IV/2022
tanggal 25 November 2022.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal 24
Februari 2023, dokumen kontrak dan Addendum, dokumen penawaran serta Back Up Data Quantity diketahui terdapat perbedaan antara harga satuan kontrak yang telah diaddendum dengan harga satuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia. dimana, harga satuan pekerjaan yang berbeda adalah pekerjaan timbunan talud eksisting dan instalasi listrik yakni harga satuan pekerjaan lebih kecil dari harga satuan kontrak sebesar Rp15.929.933,16.
Kedua, kekurangan Volume Sebesar Rp 27.203.058,92 atas Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya Paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Atau Bangunan lainnya yang dilaksanakan oleh CV. RP berdasarkan Kontrak Nomor 01/KONTRAK/APBD/DKPMU/IV/2022 tanggal 19 April 2022 dengan nilai sebesar Rp2.781.653.383,15.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai
tanggal 19 April s.d. 14 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya kontrak telah
diubah sebanyak satu kali dengan Addendum Nomor 11/ADENDUM-REHAB
KANTOR/DKP-MU/IX/2022 tentang tambah kurang volume dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp2.781.653.383,15.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 100% dengan SP2D terakhir Nomor 09408/SP2D-LSDAU/BPKAD/IV/2022 tanggal 30 November 2022 setelah Pekerjaan telah
diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BASTDKP.MU/XI/2022 tanggal 22 November 2022.
Tetapi Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal 18 Februari 2023 ditemukan permasalahan terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan dengan yang diperjanjikan dalam kontrak yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp27.203.058,92.
Ketiga, Kekurangan Volume Sebesar Rp23.439.222,49 atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor PP Wainin Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor PP Wainin dilaksanakan oleh CV. Rp berdasarkan Kontrak Nomor 14/KONTRAK/APBD/DKP-MU/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 dengan nilai sebesar Rp790.648.530,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 184 hari kalender terhitung mulai tanggal 20 Juni s.d. 20 Desember
2022.
Meski tidak ada Addendum dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 72% dengan SP2D terakhir Nomor 08059/SP2DLS-DBH/BPKAD/IV/2022 tanggal 2 November 2022. Pekerjaan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 14/BASTDKP.MU/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022.
Namun demikian, hasil pemeriksaan fisik telah dilakukan BPK bersama Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan dan pihak penyedia pada tanggal 9 Maret 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan dengan yang diperjanjikan dalam kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp23.439.222,49.
Keempat, Kekurangan Volume Sebesar Rp64.305.312,73 atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname di Kabupaten Halmahera Barat Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname, Halmahera Barat dilaksanakan oleh CV. J berdasarkan Kontrak Nomor
24/KONTRAK/APBD/DKP-MU/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 dengan nilai sebesar
Rp2.078.942.098,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 167 hari kalender terhitung mulai tanggal 7 Juli s.d. 20 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya kontrak telah diubah sebanyak satu kali dengan Addendum Nomor 12/ADENDUMVENAME-HALBAR/DKP-MU/IX/2022 tanggal 8 September 2022 tentang tambah
kurang volume dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp2.078.942.098,00.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 100% dengan SP2D terakhir Nomor 11662/SP2D-LS-LLPDYS/BPKAD/IV/2022 tanggal 30 Desember 2022. Pekerjaan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 24/BAST-DKP.MU/XII/2022 tanggal 24 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal
17 Februari 2023 ditemukan permasalahan terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan dengan yang diperjanjikan dalam kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp64.305.312,73.
Kelima, Kekurangan Volume Sebesar Rp361.056.658,07 atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname di Kota Tidore
Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Budidaya Udang Vaname, Tidore dilaksanakan oleh CV. AK berdasarkan Kontrak Nomor
28/KONTRAK/APBD/DKP-MU/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan nilai
sebesar Rp1.477.976.029,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 162 hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Juli s.d. 20 Desember 2022.
Tidak ada Addendum dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 72% dengan SP2D terakhir Nomor 12180/SP2D-LSLLPDYS/BPKAD/IV/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal
18 Februari 2023 ditemukan permasalahan terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan dengan yang diperjanjikan dalam kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp361.056.658,07.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas DKP menginstruksikan kepada PPK masing-masing pekerjaan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pebayaran SP2D berikutnya atau menagihkan kepada penyedia jika pekerjaan tidak dilanjutkan dan PPK lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawaban pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)










Komentar