Malutterkini.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat (Pempus) segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi protes besar-besaran akan digelar dalam waktu dekat di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI.
Ketua DPW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa aktivitas tambang PT KTS diduga berlangsung tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
“Amdal mereka sudah kadaluarsa sejak 2011, Ini ancaman serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Sarjan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, aktivitas tambang telah merusak ekosistem darat dan laut. Warga setempat kini mulai kehilangan sumber air bersih yang selama ini bergantung pada aliran sungai.
“Kalau dibiarkan, kehancuran alam dan ruang hidup masyarakat lokal hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Selain itu, SEMMI juga menyoroti dugaan pencaplokan lahan warga oleh perusahaan. Mereka memperingatkan agar pemerintah tidak membiarkan kasus serupa yang pernah menimpa masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terulang di Halmahera Selatan.
Sarjan juga menekankan bahwa tuntutan SEMMI didasarkan pada aturan hukum yang jelas, mulai dari Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Regulasi sudah tegas. Amdal adalah syarat mutlak sebelum kegiatan tambang dijalankan. Tanpa itu, operasional perusahaan ilegal dan merugikan negara serta rakyat,” ungkapnya.
Di sisi lain, SEMMI Malut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya dalam Sidang Tahunan MPR 2025.
Disitu Presiden Prabowo menegaskan tekad pemerintah memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan berskala besar.
“Kami ingin melihat bukti nyata dari komitmen tersebut, dimulai dari pencabutan izin yang jelas-jelas bermasalah,” pungkas Sarjan. (*)









Komentar