MALUTTERKINI.ID — Pemerintah pusat (Pempus) akan menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintah tahun 2023 ini. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Kendati demikian, keputusan itu ditolak mentah-mentah oleh Baca Selengkapnya









