MALUTTERKINI.ID — Pemerintah pusat (Pempus) akan menghapus
tenaga kerja honorer di instansi pemerintah tahun 2023 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kendati demikian, keputusan itu ditolak mentah-mentah oleh Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Bahkan ini bertentangan dengan daerah-daerah lain yang saat ini sudah memecat ratusan hingga ribuan Pegawai Honorer.
Sikap tegas bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik disampaikan, pada Jum’at, 20 Januari 2023 sore tadi.
Bupati menyampaikan, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan tetap mempertahankan tenaga Honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Bupati juga kembali menegaskan, ia siap diberikan sangsi oleh Pemerintah Pusat (Pempus) demi memperjuangkan nasib Pengawai Honorer.
“Jadi saya tegaskan pemda Halmahera Selatan tetap pertahankan. Dan akan memperjuangkan nasib ribuan tengah honorer meski saya di beri sangsi,”Tandas.(Alan/Red)









Komentar