Malutterkini.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa tambang galian C CV Anggai berkarya belum mengotongi rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Ridwan mengatakan, Status Aktiftas CV. Baca Selengkapnya









