Dinas PUPR Halsel Akui Tambang Galian C Anggai Berkarya di Obi Belum Kantongi Ijin

Malutterkini.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa tambang galian C CV Anggai berkarya belum mengotongi rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Ridwan mengatakan, Status Aktiftas CV. Anggai Berkarya yang Beroperasi di Desa Buton, Kecamatan Obi belum mengantongi Ijin KKPR.

Selain KKPR, Pengusaha galian C wajib mengantongi ijin upaya pengelolaan lingkungan (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ridwan menyebut, setiap pengurusan ijin penambangan batuan Galian C, paling utama harus mendapat rekomendasi KKPR.

“Setelah di kroscek data CV Anggai Berkarya, PUPR belum mengeluarkan Rokumendasi KKPR, jadi kril aktiftas tersebut tidak memiliki ijin,”Beber Ridwan.

Disisi lain, Akademisi Unkahir Ternate, DR.Muamil Sunan mendesak pihak Kepolisian Resort Polres Halsel segera tindak tegas Pemilik CV. Anggai Berkarya, yakni Hasan Hanafi.

“Jadi penyataan PUPR itu terkonfirmasi bahwa CV. Anggai Berkarya beraktifitas di Obi sejak tahun 2021–2024 tidak mengantongi Ijin, tetapi anehnya Kapolsek Obi Iptul Farizal Adi Purnomo diam tanpa suara,”Tukas Muamil. (*)

Komentar