Malutterkini.id — Pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan hak mutlak ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah menunaikan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan, TPP pegawai harus dibayarkan setiap bulan pada tahun anggaran berjalan tanpa ada pemotongan. Meski demikian, Baca Selengkapnya









