MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal mengumumkan tersangka kasus Proyek PTSL gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah dan perusda Kota Ternate. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding dalam keterangan persnya, Jum’at Baca Selengkapnya









