Kejati Malut bakal Umumkan Tersangka Perusda dan Gratifikasi di BPN Pekan Depan

Hukrim268 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal mengumumkan tersangka kasus Proyek PTSL gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah dan perusda Kota Ternate.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding dalam keterangan persnya, Jum’at 22 Juli, menyampaikan bahwa, pekan depan diumumkan tersangka kasus Perusda dan kasus Proyek PTSL gratifikasi di BPN Halmahera Tengah.

Kedua kasus tersebut kata Irwan, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena itu, tinggal menyiapkan dokumen dalam rangka gelar perkara penetapan tersangka.

“menentukan seseorang tersangka itu harus betul-betul yakin. Sehingga publik harus bersabar,”Tandasnya.(Isr/Red)

Komentar