Setahun, Kejati Malut Tingkatkan Status Penyidikan Tiga Perkara

Hukrim272 Dilihat

MALUTTERKINI.IDSepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah meningkatkan status tiga perkara
dari Penyelidikan ke penyidikan.

“Sepanjang 1 tahun kami telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap tiga perkara,”Ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding  dalam keterangan persnya, Jum’at 22 juli sore tadi.

Ketiga perkara tersebut kata Irwan, yakni kasus proyek pembangunan Masjid Raya Halsel, Kasus Perusda dan kasus Proyek PTSL gratifikasi di BPN Halteng. Sedangkan untuk tahap penyelidikan sebanyak 7 Perkara.

Meski demikian, Aspidsus tidak menyebutkan secara rinci kasus-kasus apa yang masih dalam proses penyelidikan.

“Jadi untuk kasus penyelidikan belum bisa diungkapkan,”Jelas Irwan.(Isr/Red)

Komentar