Malutterkini.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memutuskan menolak gugatan Mantan Kades Marabose, Irham Hanafi. Gugatan perkara Nomar 3/G/20022/PTUN ABN terkait surat pemberhentian sementara oleh Bupati Halmahera Selatan. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Ambon Baca Selengkapnya









