Tolak Gugatan Mantan Kades Marabose, PTUN Ambon Diapresiasi

Malutterkini.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memutuskan menolak gugatan Mantan Kades Marabose, Irham Hanafi.

Gugatan perkara Nomar 3/G/20022/PTUN ABN terkait surat pemberhentian sementara oleh Bupati Halmahera Selatan.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Ambon pada sidang terbuka Senin (23/4) oleh Majelis Hakim Ketua Sanny. Pattipeilohy, SH, MH dan Hakim Anggota Ryan Surya Pradhana SH, MH, dan Humammad Rizaldi Rahman SH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Penggugat (Irham) sebelumnya telah dipanggil Inspektorat untuk membahas hasil temuan APBDes Marabose. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut tak kunjung ditanggapi.

Kemudian, Pemda Halsel melalui Sekretaris Daerah menerbitkan teguran pertama untuk Penggugat (Irham) tepatnya pada 11 Oktober 2021 dan disusul teguran kedua pada 18 Oktober 2021.

Selanjutnya, Pada 5 November 2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengirimkan Surat Nomor 140/212/DPMD/2021 perihal Usulan Pergantian Kepala Desa Marabose. Bupati Halsel lantas menerbitkan Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 2021 tanggal 8 Nopember 2021 tentang
Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marabose dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Marabose. Surat ini kemudian menjadi objek sengketa.

Karena itu, Majelis hakim menilai, langkah Bupati menerbitkan surat tersebut sudah sesuai kewenangannya dengan berpihak pada fakta yang ada.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim dalam eksepsinya menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan melalui Kabag Hukum, Ruslan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tata usaha Nagara (PTUN) Ambon yang menyatakan menolak gugatan Mantan Kades Marabose Irham Hanafi.

“Tentunya putusan itu semakin menguat keputusan Bupati Halmahera Selatan,”Ungkap Ruslan dalam keterangan persnya, Rabu 25 Mei.

Ruslan juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

“Atas nama Pemda Halsel Mengapresiasi majelis hakim yang objektif dan adil secara hukum dalam memutuskan suatu perkara,”Tukas Ruslan.

Diketahui, berdasarkan LHP APBD Marabose tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor 770/131-INSP.K/2021 tanggal 7 Oktober 2021 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa:

Pengadaan kendaraan bekas yang membebani APBD Marabose sebesar Rp 500.000.000,00;

Terdapat kekurangan penyetoran pajak, masa pajak 2019 dan 2020 sebesar Rp 34.404.371,00 dan terdapat kekurangan pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2019 dan 2020 total sebesar Rp 25.762.407,22;

Pertanggungjawaban kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan peningkatan produksi peternakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 11.570.000,00 dan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 30.000.000,00;

Pertanggungjawaban atas bukti-bukti pengeluaran belanja pada 20 kegiatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 211.090.695,00 tidak diyakini kebenarannya;

Pertanggungjawaban atas bukti-bukti pengeluaran belanja pada 10 kegiatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 71.965.000,00 tidak diyakini kebenarannya;

Pelaporan atas penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap III tahun 2019 pada Desa Marabose belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 399.328.026,00;

Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 356.080.000,00 dan terdapat kelebihan pertanggungjawaban operasional TPK sebesar Rp 5.000.000,00.(*)

Komentar