Malutterkini.id — Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran (T.A.) 2015 dan 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa 24 Mei kemarin.
Sidang kali ini dengan penuntun olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Ketiga Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Halut yakni MB, SD dan GM didakwa dengan hukuman yang berbeda.
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Andi Ashar Ramatullah menyampaikan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.365.861.596,00.
Untuk terdakwa MB dituntut Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh empat puluh juta) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Kemudian Terdakwa SD, dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Selanjutnya, Terdakwa GM dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 339.836.596,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Ketiga terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)









Komentar