MALUTTERKINI.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (05/04) kemarin resmi menetapkan besaran konversi Zakat Fitrah 1443 Hijriyah sebesar Rp. 35.000,00 Per Jiwa. Keputusan Penetapan besaran Zakat Fitra itu berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemenag, KUA se- Baca Selengkapnya









