Besaran Zakat Fitrah di Halmahera Barat Ditetapkan Rp 35.000

MALUTTERKINI.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (05/04) kemarin resmi menetapkan besaran konversi Zakat Fitrah 1443 Hijriyah sebesar Rp. 35.000,00 Per Jiwa.

Keputusan Penetapan besaran Zakat Fitra itu berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemenag, KUA se- Halbar NU, MUI, BAZNAS, Para Imam dan Kesra Pemkab Halbar.

Kepala seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Halmahera Barat, Saiful Albaar saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Kabupaten Halbar Bernomor: 222 tentang penetapan zakat fitrah pada 05 April 2022 di besaran angka Rp.35.000 Per Jiwa.

Keputusan itu Lanjut Saiful, sesuai dengan harga beras di pasaran dengan kualitas terbaik. Karena berdasarkan dari laporan masing-masing kecamatan. harga beras per kilogram Rp.14.000 (empat belas ribu) sehingga dikalikan dengan 2, 5 kilogram maka diuangkan sebesar Rp.35.000,00.

“Jadi Kemenag Halbar menetapkan zakat fitrah untuk kabupaten Halbar besaran zakat jika diuangkan sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu) per orang/Jiwa Sedangkan jika sesuaikan dengan beras maka menjadi 2,5 Kilogram,”Tukas Saiful Seraya menambahkan bahwa besaran Zakat tahun 2022 sama dengan tahun 2021 Kemarin.(Red)

Komentar