MALUTTERKINI.ID —
DPD Macan Asia Jaya Provinsi Maluku Utara mendesak Kepala KUPP kelas II Babang (Kasyahbandar) Kabupaten Halmahera Selatan, Rosihan Gamtim
memberikan sangsi tegas kepada Kepala Pos/Syahbandar Pelabuhan Kayoa.
Pasalnya, Kepala Pos Pelabuhan Kayoa diduga ikut menandatangani kesepakatan kenaikan harga tarif penumpang Spedboat Rute Kayoa -Ternate dan Bacan tanpa melalui rapat koordinasi Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.

Kepada Malutterkini.id, DPD Macan Asia Jaya Provinsi Maluku Utara, Sudarso Manan mengatakan,
langkah Kepala Pos Kayoa sangat disayangkan. Sebab ikut mendatantangi edaran kenaikan Tarif Spedboat tanpa melalui Rapat Koordinasi Pemerintah setempat.
Menurut Sudarso, Kepala Pos hanya mengatur keselamatan pelayaran. Tidak pada soal trayek dan tarif.
Sudarso bilang, KUPP kelas II babang harus mengambil langkah tegas bila perlu copot Kepala Pos/Syahbandar Pelabuhan Kayoa. Sebab bersangkutan ikut mendatangani surat tarif harga penumpang yang bukan menjadi kewenangannya.
Sekedar diketahui, Sebelummnya tarif Tiket Spedboat Kayoa -Ternate Rp 130.000 naik menjadi Rp.150.000 sementara kayoa-Bacan 140.000 Naik menjadi Rp.160.000.(Red)








Komentar