Tersangka Kasus Sewa Alat Berat PUPR Halsel Diumumkan Pekan Depan

MALUTTERKINI.ID —
Pekan Depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan,Maluku Utara menetapkan tersangka kasus korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2018-2020.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halsel mengantongi Hasil Audit penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara.

“Iya benar, sudah kami terima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP terhadap perkara sewa alat berat Dinas PUPR, karena itu, pekan depan dilakukan gelar penetapan tersangka,”Kata Kajari Halsel, Fajar Heryowimbuko kepada media ini, Rabu, 18 Mei 2022.

Fajar bilang, saat ini tim tengah gelar ekpose internal. Selanjutnya akan disampaikan waktu gelar perkara penetapan tersangka.

“Kami ekposes internal dulu. baru kami sampaikan jadwalnya, intinya pekan depan sudah dilakukan”Ucap Fajar.

Kendati demikian, ditanya berapa jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP. Namun orang nomor satu di kejari Halsel itu menyampaikan akan disampaikan setelah hasil gelar perkara penetapan tersangka.

“rincian kerugian negara dari BPKP itu nanti disampaikan setelah penetapan calon tersangka,”Tukas Fajar.

Sementara Kasipidsus Halsel, Eko Wahyudi menambahkan bahwa soal penghitungan kerugian negara yang di serahkan olah BPKP ada sedikit perbaikan.

“Ada sedikit perbaikan terhadap hasil audit BPKP. Olehnya itu, direncanakan pekan depan akan dilakukan gelar ekspose penetapan tersangka,”Pungakasnya.(*)

Komentar