MALUTTERKINI.ID — Menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pemberian THR. Dalam SE dengan Nomor 900/2069/SJ yang diterbitkan Senin (18/4/2022), Mendagri menginstruksikan Baca Selengkapnya









