Malutterkini.id, Ternate — BNN Provinsi Maluku Utara mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika golongan satu jenis Sabu, yang merupakan jaringan peredaran asal Kota Jakarta, dengan tersangka AMK alias Fandi (30) warga Soasio, Kota Ternate Utara.
Selain itu, Petugas BNNP juga mengungkap tersangka lainnya inisial Y alias Cube (38) yang merupakan warga binaan Rutan Klas II Jambula.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Dr. Agus Rohmat, dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2023) menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa Rabu 15 Maret 2023 adanya pengiriman narkotika melalu jasa pengiriman ke Kota Ternate.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara kemudian melakukan survailance dan undercover.
Selanjutnya, pada Kamis 16 Maret 2023 tim pemberantasan memantau aktivitas tersangka dari pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT, dari situ tersangka bergerak menuju Kantor Ekspedisi Ninja Express, Kelurahan Batu Antero, Kecamatan Ternate Tengah guna mengambil paket yang diduga Narkotika.
Saat tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 13.53 Wit, tim pemberantasan sudah stand by. Setelah tersangka menerima paket dari kurir expedisi dan sudah menandatangani bukti penerimaan, selanjutnya tersangka keluar dari kantor Expedisi dan langsung diamankan tim pemberantasan.
“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh tim pemberantasan dan kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Maluku Utara,”Ujar Agus.
Seusai diamankan, tersangka kemudian diminta membuka paket yang diterima berupa Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat brutto 49,31 gram.
Tidak sampai disitu lanjut Agus, penyidik melakukan deteksi menggunakan alat trunarc dan hasilnya Methamphetamine, kemudian tersangka dilakukan tes urine dengan hasil negatif.
“Tim pemberantasan juga melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan timbangan kecil dikamar tersangka,” katanya.
Orang nomor satu di BNNP Malut itu mengungkapkan, dari tangan tersangka AMK alias F, petugas BNN Provinsi Maluku Utara berhasil menyita, 1(satu) bungkus plastik berisikan butiran kristal Narkotika Golongan 1 jenis Shabu berat brutto 49,31 gram (Empat Puluh Sembilan Koma Tiga Puluh Satu Gram).
Satu unit mobil daihatsu Rocky dengan Nopol DG 1901 KI warna kuning, satu unit HP iPhone 10, satu buah jaket warna hitam, satu buah daster motif kembang warna merah dan plastik pembungkus paket warna merah dengan no pengambilan NVIDNINJA 002270597.
Ancaman pidana kepada tersangka AMK alias Fandi yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu, dengan pasal yang diterapkan, Pasal 112 Ayat 2 jo. pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.
Sementara Y alias Cube, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pasal yang diterapkan, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun sampai 20 tahun,” katanya.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methampetamine) seberat brutto 40,31 gram maka BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan jiwa masyarakat Maluku Utara lebih kurang sebanyak 202 orang, dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan senilai Rp.121.410.000.(Red)










Komentar