10 Daerah di Maluku Utara Terima LHP dari BPK

MALUTTERKINI.ID— Badan Pemeriksaan Keungan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada 10 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Malut, pada Kamis 12 Mei 2022.

Penyerahan LHP tersebut dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kepala BPK Perwakilan Malut, Hemanto dalam keterangan persnya mengatakan, dari 10 LHP yang diserahkan tercatat 9 Daerah Kabupaten/Kota berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara 1 Daerah lainnya yakni Kabupaten Taliabu mengalami kenaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Diketahui, Kabupaten Pulau Taliabu. Pada Tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).

Hermanto menuturkan, Pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas.

Bahkan Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan. Namun, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam
laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.

Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.

Atas temuan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti entitas.
Dimana, Sesuai Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, yakni Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksan diterima.

Dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.(*)

Komentar