MALUTTERKINI.ID —
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat sebanyak 21.000 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dukcapil telah melakukan pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik bagi penduduk yang telah memenuhi syarat. Namun, terdapat sebanyak 21 ribu waga yang belum melakukan perekaman e-KTP,”Ujar Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali, Kamis 30 Juni 2022.
Temuan itu kata Saban, sudah disampaikan ke Bupati saat rapat
pemutahiran data kependudukan dan penuntasan perekaman e-KTP.
Tidak hanya itu, Untuk memastikan berapa jumlah yang sudah meninggal dan memiliki KTP ganda harus melalui Verifikasi. Karena itu, saat ini pihak desa melakukan tahapan Verifikasi.
“Sementara masih tahap verifikasi. Karena ada penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun jatuh pada bulan Desember 2021,”Tukasnya.(*)








Komentar