Polda Malut Tes Urine 100 Personel

Ternate274 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)Polda Malut Bersama Biddokes Polda Malut melakukan tes urine secara acak.

Tes Urine anggota Polda Maluku Utara ini di lakukan mendadak kepada 100 Personel Polda Malut bertempat di Lapangan Mapolda Malut, Kamis 9 Juni 2022.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil,S.I.K menjelaskan, pemeriksanan ini di lakukan rutin untuk mencegah anggota terpapar penyalahgunaan Narkoba, dari hasil pemeriksaan yang di laksanakan secara acak kepada 100 personil.

“alhamdulillah setelah dilakukan pemeriksaan Narkoba dalam urine semuanya dinyatakan dengan Hasil keterangan Negatif (-),”Jelasnya

Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan Narkoba kata Kabid, sesuai dengan perintah dari Pimpinan adalah untuk mendeteksi keberadaan obat-obatan terlarang dalam tubuh anggota Polri khususnya Personel Polda Maluku Utara.

Hal itu lanjut Kabid, guna menekan atau meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polri baik itu pelanggaran Disiplin, Kode Etik Profesi Polri maupun pidana. Dan kegiatan ini akan terus dilakukan.

“Pelaksanaan tes urine ini juga bertujuan menindaklanjuti program Kapolri dalam bidang pengawasan personel Polri,” ungkap Kabid

Menurutnya, kasus narkoba merupakan kasus yang menjadi atensi Polri, terutama dalam upaya Polri dalam transformasi menuju presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

“karenanya sebelum melakukan penegakkan hukum, kita pastikan dulu Personel kita terbebas dari Narkoba,” akunya

Kabid Humas juga mengingatkan kepada anggota Polri khususnya Polda Malut agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana,” ucap Kabid Humas.

Kabid mengajak kepada masyarakat Maluku Utara agar sama-sama menjaga wilayah Maluku Utara ini dari peredaran narkoba dan apabila melihat dan mengetahui adanya peredaran Narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Bilamana ditemukan adanya penyimpangan terkait penyalahgunaan Narkoba oleh anggota Polri maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak ampun terhadap anggota Polri yang terlibat Narkoba apapun itu perannya, selain diproses melalui peradilan umum akan diberikan sanksi berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri,”Tegas Kabid seraya menambahkan
Bahwa Ini sebagai langkah nyata Polri khususnya di Polda Maluku utara dan jajaran dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal.(*)

Komentar