MALUTTERKINI.ID — Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dan Ideologi Gerakan Pemuda Marhainis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Sudarso Manan mendesak Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menahan tersangka kasus sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel Insial WS.
“Saya mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri Halsel segera menahan tersangka korupsi anggaran sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR),”Kata Sudarso, Kamis 9 Juni 2022.
Menurut Sudarso, kasus tersebut sudah sangat jelas berdasarkan hasil audit bahwa adanya penyimpangan. Karena itu, penyidik tidak perlu ragu untuk menahan tersangka.
Penanahan tersangka Lanjut Sudarso, untuk kepentingan penyidik dalam melangkapi berkas perkara tersebut. Karena dikhawatirkan tersangka bisa memengaruhi saksi-saksi lain.
“Tersangka harus di tahan.karena dikhawatir mempegaruhi saksi lain dan menghilangkan barang bukti,”Ujar Sudarso.
Bagi Sudarso, Korupsi adalah musuh negara. Untuk itu, tidak boleh dibiarkan.
“korupsi adalah musuh negara karena tindakan kejahatan kemanusian sehingga tidak bole ditolelir,”Tegas Sudarso.
Diketahui, WS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00.
Atas perbuatan itu, tersangka WS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)








Komentar