Pembentukan Panitia Pilkades Desa Liboba Hijrah Syarat Kepentingan Ketua BPD

MALUTTERKINI.ID —
Panitia Pilkades Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara disoal.

Pasalnya, terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pantia Desa yakni mulai dari Penerimaan berkas hingga verifikasi berkas bakal calon.

Tidak hanya itu, panitia Pilkades Desa juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Wahila A Rasay Ketua LSM Pesisir Gane menyatakan panitia pilkades Desa Loboba Hijrah tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Tidak profesionalisme panitia pilkades dapat dilihat pada pendaftaran calon kades. Dimana, berkas calon Kades Mahmud A Rasay kurang, namun tidak disampaikan oleh Panitia sehingga digugurkan,”Ujarnya.

Menurutnya, panitia harus transparan bersikap jujur dan adil. karena itu, diamatkan UU Desa.

“kalau panitia model ini bisa saja Pilkades Liboba Hijrah akan berpotensi sengketa,”Ungkapnya.

Ia meminta panitia Pilkades Kabupaten segera mengevaluasi total panitia desa. Sebab panitia yang bentuk oleh Ketua BPD syarat kepentingan.

Sementara itu, Mahmud A Rasay, mengaku menyangkan sikap panitia pilkades desa Liboba Hijrah, karena digugurkan pencalonannya.

“berkas kurang itu disampaikan saat penetapan. jadi keputusan sangat merugikan saya,”Ucapnya.

Ia menilai, dirinya dizolimi, Sebab dugaan kuat ada perskongkolan jahat antara Ketua BPD dan Panitia Desa.

Atas dasar itu, ia mengajukan keberatan ke Dinas PMD Halmahera selatan terhadap keputusan panitia Desa.

Bayangkan saja, Panitia yang dibentuk oleh ketua BPD sekaligus sebagai bakal calon itu pada saat mendaftarkan tidak ada surat pengunduran dirinya yang diserahkan ke kepala desa Afdal Ibrahim maupun camat Rahmatullah. Namun ia diloloskan sehingga legalitas Calon kades Mursi Zaid dipertanyakan.

“Ada kepentingan dan keberpihakan panitia Pilkades dan Calon Kades Mursi Zaid. Karena itu, Panitia Kabupaten harus segera evaluasi seluruhnya,”Pungkasnya.(Alan/Red)

Komentar