Geladah Kantor BPN Halteng, Tim Kejati Sita Sejumlah Dokumen Mafia Tanah

Hukrim283 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — 
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengeladah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah, Kamis 22 September.

Penggeladahan dilakukan berkaitan penyidikan dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten
Halmahera Tengah tahun 2018.

Informasi yang dihimpun, dari penggeladahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan
mafia tanah di Desa Nusliko.

Sejumlah dokumen yang disita yakni 257 eksampelar, permohonan hak atas tanah di desa nusliko tahun 2018, Buku tanah sejumlah 127 eksampler di desa nusliko tahun 2018 dan Peta bidang tanah 179 lembar di desa nusliko tahun 2018.

“Iya benar, hari ini Tim melakukan pengeladahan di Kantor BPN Halteng,”Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga, saat dihubungi via seluler, kamis 22 sore tadi.

Setelah diamankan, selanjutnya penyidik akan menganalisia terhadap dokumen tersebut.

“Jadi itu sebagai bukti melengkapi berkas kasus mafia tanah,”Jelasnya.

Diketahui, dalam perkara itu, Penyidik kejaksaan Tinggi menetapkan tidak orang tersangka dan langsung ditahan pada Senin, 29 Agustus lalu.

Ketiga tersangka itu, berinisal WLT selaku eks pegawai BPN Halteng, UB selaku pemohon sertifikat, dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Isr/Red)

Komentar