Malutterkini.id, Labuha — Mantan Kepala Desa (Kades) Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Jufri Atif terancam di penjara jika tidak menyelesaikan Temuan.
Pasalnya, Inspektorat Halmahera Selatan menemukan adanya selisih Dana Desa (DD) Tahun 2020,2021 dan 2022 senilai Rp 1,4 Miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Desa (DD) Desa Indari selama tiga tahun yakni 2020,2021, dan 2022 terdapat temuan Rp 1,4 miliar,”Ungkap Bupati Usman Sidik dihadapan warga saat safari ramadhan di Kecamatan Bacan Barat, Selasa kemarin.
Karena itu, Bupati meminta Inspektorat segara memanggil mantan Kades Desa Indari guna secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika dalam waktu 1 atau 2 bukan kedepan Mantan Kades tidak menyelesaikan persoalan temuan tersebut maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum,”Tegas Bupati.(Red)









Komentar