Skandal Kejahatan Perbankan di BPRS Saruma, Daerah Merugi Lebih dari 15 Miliar

Malutterkini.id, Labuha — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, resmi memberhentikan Dua Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Selasa (06/06) kemarin.

Kedua Direksi itu diberhentikan lantaran diduga terlibat skandal kejahatan perbankan yang dapat merugikan keuangan daerah sebesar Rp 15 miliyar.

“karena melakukan kejahatan luar biasa maka dua direksi BPRS saya berhentikan. Pemberhentian keduanya terhitung mulai hari ini,”kata bupati kepada sejumlah awak media, Selasa (6/6/2023)

Bupati menuturkan, ulah para direksi membuat daerah rugi kurang lebih Rp 15 Miliar.

Bupati mengungkapkan, praktik yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran itu dimainkan dua direksi BPRS sejak tahun 2020 dengan melakukan pinjaman pada debitur dengan jaminan yang tidak jelas.

Usman menyebut, motif kejahatan ini bagian dari konspirasi yang dilakukan dua direksi BPRS dengan salah satu oknum debitur. Dimana, oknum debitur itu diselidiki memiliki delapan perusahan yang dijaminkan kontrak.

“ditemukan ada oknum debitur memiliki delapan perusahan yang menjaminkan kontrak di tahun 2020, dan di tahun 2021 dia kembali jaminkan kontrak juga tapi yang dikontrakan itu proyek yang tidak ada nilainya. bahkan dari bukti-bukti yang disajikan juga tidak kongkrit,”beber Usman.

Kerugian keuangan daerah sambung usman, selain dilakukan dua direksi juga bersama oknum debitur.karena telah ditemukan sejumlah debitur yang kreditnya macet.

Tidak hanya itu, ada aduan masyarakat yang rumahnya dijaminkan tampa dilengkapi surat kuasa maupun dokumen lainya.

“Ada ditemukan jaminan rumah debitur tapi tidak ada jaminan surat kuasa, akhirnya orang yang rumahnya dijaminkan protes ke pemerintah daerah, dan ini kejahatan besar yang dilakukan,”ungkap Usman.

Usman juga mengancam akan mengambil langkah hukum jika nantinya terbukti saat pemeriksaan internal.

“dua direksi BPRS saya berhentikan sementara sambil fokus audit. Intinya ini tidak berhenti sampai disini, saya akan tindak dan ambil langkah hukum karena ini kejahatan Perbankan,”Tegasnya. (red)

Komentar