Malutterkini.id, Labuha —
Aktivitas galian C penambang pasir PT. Buli Bangunan di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan diduga Ilegal.
“Aktivitas galian C oleh PT Buli Bangunan di Gane Timur diduga tidak mengantongi Izin operasi, alias ilegal,”Kata Ketua BPD gaima, Gane Timur kepada Media Malutterkini.id, kamis, 8 Juni 2023.
Ia menuturkan, aktivitas tambang tersebut dapat mengancam keselamatan dan lahan warga setempat, karena dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadinya longsor dan banjir.
“Jadi selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan. olehnya itu, harus segera dihentikan,”ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri, Halmahera Selatan, Risal Sangadji meminta Polres Halmahera Selatan agar segara mengusut aktivitas Galian C PT. Buli Bangunan tanpa Izin tersebut.
Menurutnya, kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas menindak perusahan yang mengancam keselamatan dan lahan warga.
Ia menyampaikan, warga setempat menuntut agar aparat segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa. Sebab, dapat mengakibatkan terjadi longsor dan banjir ketika turunya hujan.
Sesuai informasi yang diperoleh kata dia, pihak pemerintah desa (pemdes) tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C.
Ia menambahkan, aktivitas galian C itu membuat warga resah dan ketakutan.
Olehnya itu, Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri ( LSM KANe ) meminta Polres Halmahera Selatan untuk segera menindak kepada PT Buli Bangun karena sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Awak Media Malutterkini.id mencoba konfirmasi ke PT Buli Bangunan melalui Seluler, namjn tidak terhubung, sehingga berita ini dipublis belum ada keterangan dari perusahan.(FJ/Red)








Komentar