Malutterkini.id, Labuha — Berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) di Obi Anggai bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejasaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Senin (2/10/2023) pekan depan.
“berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban dua IRT sudah rampung, rencanya akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Senin 2 Oktober,”kata Kapolsek Obi Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar saat dikonfrimasi Media Ini, Sabtu (30/9).
Sebagai Informasi, kasus penganiayaan dua ibu rumah tangga (IRT) di Obi Anggai, Penyidik Polsek telah menetapkan 2 tersangka yakni JM dan S.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya pun langsung ditahan di Polres Halmahera Selatan pada 23 September 2023.
Atas perbuatanya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 junto pasal 351 KUHP.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 351 Penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)









Komentar