Usman-Bassam akan Memimpin Halsel Sampai 31 Desember 2024

Ternate202 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dipastikan tidak genap lima tahun, melainkan hanya empat tahun. Hal itu merujuk pasal 201 ayat (7) Undang-Undang (UU) No. 10/2016 tentang Pilkada.

Ikhwal masa jabatan kepala daerah juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberi sambutan di acara pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur di Kemendagri, Selasa 5 September 2023.

Eks Kapolri itu menyatakan, ada 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.

Dengan demikian, masa jabatan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba akan berkahir tahun depan atau lebih tepatnya 31 Desember 2024.

Sebagai Informasi, Kabupaten Halmahera Selatan adalah Daerah yang melaksanakan Pilkada 9 Desember Tahun 2020

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dilaksanakan Senin 24 Mei 2021 di Aula Nuku lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara.

Selanjutnya berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa KDH/WKDH hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024, dengan demikian Bupati/Wakil Bupati Halmahera Selatan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak sampai 5 tahun).(*)

Komentar